PAREPARE - Penanganan Benturan Kepentingan belakangan ini ramai disosialisasikan di berbagai wilayah di Indonesia, sejumlah lembaga maupun instansi menggelar pelatihan-pelatihan, seminar membuka ruang konsultasi untuk membantu aparat penyelenggara kewenangan negara dalam menangani munculnya Benturan Kepentingan.
Begitu pula dengan polres Tana Toraja, sebagai bagian dari institusi Polri dengan wilayah hukum Kabupaten Tana Toraja, juga tidak lepas, dari kemungkinan adanya berbagai kejadian benturan kepentingan.
"Itu tidak dapat dipungkiri, perkembangan Kamtibmas saat ini memungkinkan terjadinya benturan kepentingan, benturan ini dapat berkembang menjadi konflik sosial yang jika tidak dapat penanganan yang tepat, "kata Yohanis Mundu, Perwira pertama berpangkat AKP yang saat ini menjabat selajy Kasiwas Polres Tana Toraja.
Hal ini dikatakan oleh Yohanis Mundu saat dikonfirmasi usai melaksanakan tugas di fungsi pengawasan, melakukan audit kinerja di Polsek jajaran.
"Iya betul sekali, tugas dari siwas itu adalah melaksanakan pengawasan ibternal kinerja dari personil kami, sebagaimana tertuang dari Peraturan Kapilri Nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat atau waskat, dan Peraturan Inspektur Pengawasan Umum Polri nomor 1 tahun 2015 tentang penjabaran tugas seksi pengawasan di lingkungan Kepolisian Resor, "sebut Yohanis Mundu jelaskan landasan dari fungsi siwas.
"Bentuknya itu adalah dapat berwujud arahan, insfeksi, asistensi supervisi dan atau monitor evaluasi, waskat wajib dilakukan oleh atasan kepada bawahan, itu bahasa internalnya dan kemarin Senin (6/6/2022) fungsi pengawasan ini gelar di Polsek Saluputti, dan Polsek Simbuang, "jelasnya lebih lanjut.
Yohanis Mundu katakan lagi, " Waskat yang dalam nentuk supervisi yang kami lakukan di Polsek Saluputti dan Polsek Simbuang, itu sasarannya adalah pemeriksaan Perwakbu, Riksa Ranmor, Riksa Senpi, Riksa tunggakan Kasus, dan sosialisasikan penanganan benturan kepentingan (HUM) Tana Toraja Sulsel