PARE PARE - Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makassar, Masridah Baharuddin apresiasi akreditasi pelatihan yang di gelar Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Kegiatan ini, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) yang menyebutkan Setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi yang dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, dan penataran.
Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut di katakan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang. dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
"Untuk itu setiap penyelenggara pelatihan dan materi pelatihan dituntut untuk melaksanakan akreditasi pelatihan baik materi maupun penyelenggaraannya dan tidak lagi sekedar mela kukan pelatihan yang mengundang narasumber tampa melalui akreditasi atau tidak bersertifikat. Selain itu akreditasi pelatihan sebagai salah satu indikator pelaksanaan pelatihan yang bermutu , " jelas Masridah.
Pasal 31 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan menyebutkan bahwa pelatihan Nakes dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat serta pelatihan harus memenuhi program pelathan dan tenaga pelatih yang sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Kompetensi serta diselenggarakan oleh Institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi, dan salah satunya adalah BBPK Makassar.
"Diharapkan nantinya semua pelatihan tenaga kesehatan dan non kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan sebaiknya memperhatikan akreditasi pelatihan terlebih dahulu" tambahnya
Di akhir sosialisasi Kepala BBPK dan Tim Akreditasi Pelatihan mengharapkan agar apa yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan akreditasi pelatihan terus ditingkatkan., "ujarnya (Nur Arif) Parepare Sul Sel.