PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pare pare menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. di Ruang rapat paripurna Kota Parepare.
Rapat paripurna dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Hj. Andi Nurhatina dan dihadiri Wakil Ketua H. Tasming Hamid , SE MH serta 15 Anggota Dewan lainnya.
Sementara dari pihak pemerintah daerah, rapat paripurna penyerahan ranperda ini dihadiri oleh Wakil Wali kota H. Pangerang Rahim, Asisten III dan beberapa pimpinan unit kerja lingkup Pemerintah Kota Parepare.
" H. Pangerang Rahim menjelaskan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari, ditetapkanya UU nomor 11 tahun 2020 ! tentang Ciptakan Kerja di mana undang-undang tersebut mengubah paradigma retribusi dan perpajakan, termasuk perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, "kata Pangerang Rahim..
Beberapa retribusi yang diatur dalam ranperda ini yakni retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, dan beberapa retribusi lainnya. ( Nur Arif ) Parepare SUL-SEL