Pelaku Pembunuh Istri Muda di Parepare Diancam Hukuman Mati

    Pelaku Pembunuh Istri Muda di Parepare Diancam Hukuman Mati

    PAREPARE - Penyidikan Polres Parepare menyerah kan tersangka dan barang bukti (tahap2) kasus pembunuhan istri muda kepada bagian Pidana Umum (Pidum).Kamis (6/1/2022). 

    Kesempatan itu, Andi Novianti menyampaikan, berkas perkara pembunuhan tersebut telah dinya takan lengkap dan tersangka lansung dikirim ke Lapas Parepare untuk dititipkan sebagai tahanan Jaksa, tinggal menunggu jadwal sidang. 

    "Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal atau penjara seumur hidup serta pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, " katanya. 

    Ketua LBH-BK Parepare, Muh. H. Y. Rendi mengatakan, tersangka pembunuh tersebut didampingi tim kuasa hukum yaitu advokat Samiruddin, Lening, Hendro Sumarja dan Muh. Rudi. 

    "Jadi kita ini pengacara negara yang ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi tersangka demi membela hak-haknya. Kami tim kuasa hukum siap mendampingi proses perkara tersebut, "ujarnya.   (Nur Arif) 

    Muh. Nur Arif

    Muh. Nur Arif

    Artikel Sebelumnya

    Kadis Perdagangan Parepare Prasetyo Tegaskan...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas PUPR Kota Parepare, H.Syamsuddin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami