Pemkot Parepare Andalkan 20 Penetapan Standar Pelayanan Publik

    Pemkot Parepare Andalkan 20 Penetapan Standar Pelayanan Publik

         Parepare - Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), optimis mendapat nilai yang lebih baik dari sebelumnya pada penilaian, Evaluasi Unit Pelayanan Publik ( EUPP  ). 

    Seluruh penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sesuai peraturan Menteri PANRB nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penetapan Standar Pelayanan sebagai paraturan pelaksana dari UU nomor 25 Tahun 2009.

    Penetapan standar pelayanan tersebut yang menjadi penilaian pelayanan publik oleh Tim Kemenpan RB. 

    Kasi Identitas penduduk diskudcapil kota Parepare, Andi Madeali Patiroi, mengatakan, saat ini menunggu hasil penilaian pelayanan publik usai, segala ketetapan pelayanan publik yang ditetapkan, kata dia, itulah yang menjadi salah satu kriteria untuk dapatkan penghargaan. 

    " Kemarin ada penilaian dari Menpan RB dan Biro Organisasi Sekprov, Dan ini kita harapkan bisa  naik lagi peringkatnya dengan nilai yang lebih baik lagi, Tahun 2020 kami dapat nilai A plus, Tahun ini, semoga bisa lebih baik lagi, " katanya                         ( 2) 10/2021  ) 

    Sementara itu, Staf Disdukcapil Kota Parepare  Djamaluddin menjelaskan, Disdukcapil Kota Parepare sudah menetapkan standar pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan Ada 20 layanan dokumen yang sudah ditetapkan standar pelayanan. 

    " Inti penetapan itu lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses penerbitan dokumen administrasi kependudukan, ini sudah kami tetapkan sejak bulan Juni 2021                         jadi tiap tahun direvisi, Dan proses revisinya setelah menerima masukan bisa melalui forum konsultasi publik, akademis, ketua RT/RW dan kelurahan pelayanan Disdukcapil , "oaparnya.

    " Selain itu, terdapat juga standar pelayanan penerbitan tatap muka, juga ada secara online Dari semua itu media layanan yang kami miliki khususnya secara online masyarakat lebih menyukai penerbitan dokumen melalui media  whatsapp, "ujrnya.

    " Kami juga menyediakan berbagai kanal dalam memudahkan pelayanan, pengaduan masyarakat salah satunya melalui whatsapp 0811415227 atau 0811428227 bisa juga melalui Facebook disdukcapil Parepare atau melalui email pu disdukcapil @gmail . com, "tandanya.    (Nur arif) Parepare sul-sel

    Parepare Indonesia satu co id
    Muh. Nur Arif

    Muh. Nur Arif

    Artikel Sebelumnya

    Wali Kota TP Tegaskan Potensi Penyebaran...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Andi Irwan Hamid Buka dan Resmikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah

    Ikuti Kami