PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan edaran terkait tata cara mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di masa psndemi Vovid - 19 Hal itu sebagai upaya mendukung kelancaran dan keamanan peserta didik.
Surat edaran dengan nomor 008/1764/Disdibud/XI/ 2021 itu dtandatangani Sekretaris Daerah Iwan Asaad, atas nama Walikota Parepare Taufan Pawe.
Di sampaikan kepada seluruh kepala Sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama), Mts(Madrasah Sanawiyah) dan Kepala SMA(Sekolah Menengah Atas), SMK(Sekolah Menengah Kejuruan) serta MA (Msdrasah Sliyah) baik negeri maupun swasta.
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian sebagai persyaratan mengikuti PTM di sekolah yaitu setiap sekolah wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari Tim Gugus Penanganan Covid-19, yang dibolehkan adalah siswa yang telah tervaksin , minimal dosis pertama.
Selanjutnya sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan optimal sesuai aturan serta SOP yang ada, mendorong penuntasan pemberian vaksin kepada siswa usia sasaran.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, bagi sekolah yang tidak mengindahkan maka dilarang melaksanakan PTM atau dilakukan penutupan pelaksanaannya bagi yang sementara berlangsung.
Terpisah, Kepala UPT SMP Negeri I Parepare, Muhammad Makmur menyampaikan, surat edaran itu menjadi pegangan sekolah dalam melaksanakan PTM, sekaligus sebagai bentuk pencegahan dan pengendslian penyebaran Covid_19 , "ungkapnya Makmur (Nur Arif) Parepare Sulsel