PARE PARE - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Parepare melaksanakan press release terkait kasus pencurian dan kekerasan di Mapolres Parepare.
"Setelah mendapat laporan masyarakat, Tim lang sung melakukan penyelidikan dan berhasil menga mangkan dua tersangka kasus pencurian dan kekerasan, Sihombing menyatakan, ada dua pelaku yang berhasil sudah diamankan , Dimana keduanya itu tersangka inisial K dan AP.
"Setelah mendapat laporan masyarakat, tim lang sung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamangkan dua tersangka kasus pencurian dan kekerasan, " katanya.
"Pada saat pengembangan tersangka berusaha kari dan melawan petugas, sehingga pada akhir nya kita lumpuhkan dengan tembakan terukur kearah kaki. Kedua tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun pen jara, " jelasnya.
Menurut AKP. Sihombing tersangka terpaksa diha diai timah panas karena mencoba lari dan mala wan petugas (polisi) saat, akan melakukan penangkapan.
"Ada beberapa barang bukti yang berhasil diaman kan dari tersangka, yaitu handphone, minibus, sepeda motor dan senjata tajam berupa parang Kita masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari apakah ada tersangka lainnya. (Nur Arif) SulSel.